Senin, 18 April 2011

PPH PASAL 23
A.  PENGERTIAN PPH PASAL 23
Pajak Penghasilan pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah atau Subyek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau Perwakilan Perusahaan Luar negeri lainnya.
B.  PEMOTONG PPH PASAL 23
Pemotong Pajak Penghasilan pasal 23 adalah :
  1. Badan Pemerintah
  2. Subyek Pajak Badan dalam negeri
  3. Penyelenggara Kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya
  6. Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemotong pajak penghasilan psl 23, yaitu :
    1. Akuntansi, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat tanah tersebut adalah Camat, Pengacara dan Konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
    2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa
C.  PIHAK YANG DIPOTONG PPH PASAL 23
Penerima penghasilan yang dipotong pajak penghasilan 23 adalah :
  1. Wajib pajak dalam negeri
  2. Bentuk Usaha Tetap
D.  TARIF PPH PASAL 23
Tarif penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 23 dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
  1. Sebesar 15% x Penghasilan bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa deviden, bunga, royalty, dan hadiah, penghargaan dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21
  2. Dihapus (ketentuan bunga yang harus dibayar koperasi)
  3. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas :
    1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
    2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa managemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
E.  SAAT TERUTANGNYA PPH PASAL 23
Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
F.  PENYETORAN & PELAPORAN PPH PASAL 23
  1. Pajak penghasilan pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
  2. Pemotong pajak PPh pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir
  3. Pemotong pajak PPh 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar pajak penghasilan yang dipotong
G.  PENGECUALIAN PEMOTONGAN PPH PASAL 23
Tidak termasuk penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 23 adalah :
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank
  2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
  4. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana
  5. Bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan, yaitu :
    1. Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sector- sector usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    2. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
  6. Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya
  7. Bunga simpanan yang tidak melebihi jumlah sebesar Rp. 240.000,- setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya, atas bunga simpanan yang jumlahnya diatas Rp. 240.000,- dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final
  8. Bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia dan deviden dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia, pemotongan pajak penghasilan pasal 23 tidak dilakukan terhadap bunga atau diskonto yang diterima :
    1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di Indonesia
    2. Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
    3. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal
    4. Badan Perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan pejabat- pejabat perwakilan internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1994.